Blogger Layouts

Halaman

Sabtu, 08 Desember 2018

Menyoal Sertifikat Pendidik pada Tes CPNS 2018

Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi kemampuan dasar (SKD) tes CPNS tahun 2018. Dari begitu banyaknya formasi, formasi guru adalah salah satu yang paling banyak. Untuk itu, pelamar untuk formasi ini juga terbilang paling membludak.

Dikeluarkannya pengumuman hasil SKD beriringan dengan informasi untuk seleksi kemampuan bidang (SKB). Yang menarik pada informasi ini adalah pelamar yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapat nilai maksimal (100,000) pada SKB. Tentu ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat pendidik, yaitu kevalidan sertifikat tersebut dan linieritas dengan formasi yang diambil. Untuk masalah valid dan linear ini, panitia dari instansi yang dilamarlah yang mengeceknya. Walau demikian, informasi ini bisa dikatakan sebagai angin segar bagi pemilik sertifikat pendidik. Dengan kata lain, yang melaju ke babak SKB dan telah mempunyai “surat keramat” ini bisa dikatakan lebih santai dibandingkan mengikuti SKD sebelumnya.

Tentunya kita sedikit berpikir mengenai alasan para pembuat kebijakan “mengistimewakan” para pemilik sertifikat pendidik ini. Pemerintah merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang pada pasal 8 disebutkan bahwa guru itu wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk itu, pengumuman itu merupakan suatu penegasan oleh pemerintah bahwa pemerintah tidak main-main lagi dalam hal pendidikan di negeri ini. Harus punya standar. Salah satunya adalah guru wajib bersertifikat pendidik.
Oleh karena itu sangat disayangkan bahwa banyak oknum yang “berkicau sumbang” mengartikan dengan dikeluarkannya pengumuman tentang sertifikat pendidik ini pada tes CPNS 2018 formasi guru telah mencederai persaingan sehat. Perlu diperjelas bahwa tidak ada yang tidak sehat dalam hal ini.

Barangkali kita perlu sedikit melirik sumber sertifikat pendidik itu bisa berada di tangan guru tertentu. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB tertanggal 30 November 2018 disebutkan bahwa sertifikat pendidik itu dikeluarkan oleh tiga lembaga, yakni Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenag. Saya tidak akan membahas semuanya di sini. Yang saya bahas adalah sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. Saya berani membahas bagian ini karena saya mendapatkan sertifikat pendidik dari sini.

Sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemenristek dikti salah satunya adalah untuk alumni pendidikan profesi guru sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau disingkat PPG SM3T. Orang-orang yang menjadi alumni program ini terbilang orang-orang yang luar biasa. Luar biasanya adalah proses seleksi SM3T sangat ketat sampai wajib mengikuti pengabdian selama setahun di daerah 3T di tanah air ini. Untuk menggambarkan keadaan di daerah 3T ini tidak usah jauh-jauh. Apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang. Cukup cari saja di internet kita bisa menemukan begitu banyak kisah yang tergambar mengenai daerah 3T. listrik yang belum 24 jam, jalan yang tidak ada, jaringan telekomunikasi yang tidak ada, dan lain-lain. Belum lagi masalah pendidikan yang sangat memprihatinkan. Itu semua dijalani oleh peserta SM3T ini dengan keikhlasan. Tidak ada kata mengeluh. Bahkan, beberapa alumni yang meninggal dunia saat melakukan pengabdiannya di daerah 3T ini. Apakah semangat peserta SM3T ini kendor setelah mendengar kabar itu? Tidak. Tidak sama sekali.

Memang benar bahwa peserta SM3T menerima biaya hidup selama pengabdian. Hal itu sebenarnya sangat wajar karena pengabdian yang tidak diimbangi pemeliharaan kesehatan oleh si pengabdi maka pengabdiannya tidak akan berjalan lancar.

Selesai melakukan pengabdian setahun di daerah 3T, peserta SM3T kembali ke daerah asalnya. Memang tidak akan bisa tergambarkan dengan tepat perasaan yang terjadi kala perpisahan itu. Semua anak didik itu merasa kehilangan. Orangtua dan guru-guru yang ada di sana juga merasakan hal sama. Peserta SM3T juga sama. Apa boleh buat. Masa pengabdian telah berakhir. Pintu program profesi guru telah menanti.

PPG dilakukan di kampus yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Peserta PPG memang diberikan beasiswa untuk pendidikan ini. Walau diberi beasiswa, peserta PPG SM3T ini tidak seenaknya saja mengikuti pendidikan. Aturan asrama telah menanti dan itu dinilai. Aturan workshop juga ada. Yang ini sering membuat kepala pusing. Praktik di sekolah mitra juga bukan main-main. Bahkan, peserta PPG SM3T ini mengemban amanah yang besar. Wajib menunjukkan ciri guru professional dalam hal empat kompetensinya. Yang paling berat adalah penilaian di ujung pendidikan ini. Uji pengetahuan namanya. Sebelumnya bernama ujian tulis nasional. Ujian ini bisa membuat peserta PPG SM3T tidak diwisuda kalau tidak lulus walaupun sudah lulus semua penilaian lainnya. Ujian ini pula yang membuat peserta PPG SM3T itu wajib belajar membahas empat kompetensi guru sekaligus dengan sempurna. Pernahkan Anda mendengar peserta PPG SM3T pulang dari kampusnya karena telah selesai masa studi tapi tidak membawa pulang sertifikat pendidik? Jawabannya sebenarnya banyak. Tapi apakah peserta PPG SM3T lakukan? Dia ujian lagi di masa selanjutnya. Sampai benar-benar lulus.

Nah, begitulah sekelumit cerita perjuangan guru yang bersertifikat pendidik itu memperoleh “kertas ajaib” itu. Orang-orang mungkin tak pernah tahu perjuangan orang lain sebelumnya sehingga dia asal berbicara seenaknya. Setiap orang memang memiliki cara dalam memberikan pelayanan untuk negeri ini walau terkadang tidak terlihat oleh umum. Walau demikian, mari sedikit bijaksana dalam memberi pendapat sehingga tidak melukai perasaan orang lain.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik karena pernah PPG dan pernah SM3T,
Justianus Tarigan, S.Pd., Gr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar